Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
“Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh,” kata Joko di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Joko, laporan tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir senilai Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pelapor dan keluarganya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan seorang tersangka berinisial “J”. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 434 ayat (1) huruf b juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Joko menambahkan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka berinisial “J” telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, tersangka tidak ditahan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurut kepolisian, setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, “J” sempat mengunggah pernyataan permintaan maaf melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia mengakui kesalahannya karena telah menuduh Sekda Aceh.
“Saya telah menyinggung perasaan beliau. Saya mohon maaf dan saya berharap Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ujar “J” dalam pernyataannya.
Sementara itu, Fadjri selaku Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh mengatakan hingga kini pihaknya belum memberikan tanggapan terkait permintaan maaf tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa M. Nasir tidak antikritik terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat.
Menurut Fadjri, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara objektif, berdasarkan data, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun pencemaran nama baik.***











