Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis, 1 Mei 2025,dini hari.
Dalam operasi tersebut, tiga orang, yakni MS (25), penyedia PSK, ISK (28), pekerja seks komersial, dan MR (26) perantara, diamankan petugas.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres, Kompol Salmidin, Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasatya dan Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk. Ikhwansyah, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin, 5 Mei 2025, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugaa melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan PSK via whatsapp kepada tersangka MS.
Tersangka MS, lanjut AKBP Dr. Ahzan, menetapkan tarif sebesar Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS. Petugas pun diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar. Sedangkan tersangka MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK.
Sementara dua tersangka lainnya, MS dan MR yang sempat mencoba melarikan diri, berhasil dibekuk petugas. Ketiganya bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu, langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital. Oleh karena itu diperlukan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, ” imbau AKBP Dr. Ahzan.