Byklik.com | Meureudu – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, bersama unsur Forkopimda dan jajaran Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Sayid Muhammad, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara pidana umum dan didominasi oleh kasus narkotika,” ujar Sayid Muhammad.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya berupa sabu dari beberapa perkara dengan total puluhan paket dengan berat lebih dari 50 gram. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 18.021 gram serta satu paket lainnya seberat 95 gram.
Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Barang-barang tersebut meliputi pisau, gunting, tang, obeng, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, telepon genggam, jerigen, karung, terpal, serta sejumlah barang pribadi seperti pakaian dan kain sarung yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Menurut Sayid Muhammad, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Meureudu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam cairan alkohol, kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga menjadi cairan sebelum dibuang. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana, terutama peredaran narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan daerah. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akan terus mendukung upaya penegakan hukum agar masyarakat terlindungi dan daerah tetap aman, tertib, serta kondusif,” kata Sibral Malasyi.***











