Byklik.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjabat Menteri Agama periode 2019–2024 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji reguler dan khusus.
YCQ ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
KPK mengungkapkan, kasus ini bermula dari pergeseran kuota ibadah haji Indonesia pada 2023. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ diduga mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan aliran fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diduga memberikan jatah fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap KPK dalam keterangan resminya.
Selain itu, dalam pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota karena panjangnya antrean haji yang mencapai sekitar 47 tahun.
Namun, YCQ diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan karena seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses pembagian tersebut juga ditemukan dugaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus.
“Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA,” kata KPK.
KPK juga menduga sebagian dana yang terkumpul digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR, yang diduga diketahui oleh YCQ.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Sementara itu, upaya praperadilan yang diajukan YCQ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah ditolak hakim, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











