Byklik.com | Jakarta — Modus penipuan digital atau scam melalui aplikasi percakapan semakin canggih dan terorganisasi. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.
Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu saluran yang paling sering disalahgunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. Modus yang digunakan antara lain mengirim file APK berkedok undangan, pemberitahuan kurir paket, hingga surat tilang elektronik. Selain itu, pelaku juga menggunakan tautan phishing dengan iming-iming hadiah, informasi dari bank, hingga modus video call pemerasan.
Pelaku umumnya berupaya mencuri data pribadi, mengakses rekening perbankan, atau mengambil alih akun WhatsApp korban. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau file asing serta tidak memberikan kode OTP maupun PIN kepada pihak lain.
Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada (CfDS UGM), Iradat Wirid, menilai penipuan digital saat ini sudah dilakukan secara terstruktur oleh sindikat kejahatan siber.
“Fenomena ini bukan lagi keisengan individu, tetapi kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Iradat, salah satu hambatan penanganan penipuan digital adalah ego sektoral dalam pertukaran data antara kepolisian dan perbankan. Hal ini berkaitan dengan aturan seperti Undang-Undang Perbankan yang melindungi kerahasiaan nasabah, sementara proses penegakan hukum merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menuntut penanganan cepat.
Ia mengusulkan perlunya kesepakatan data sharing agreement antar lembaga, termasuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan.
Selain itu, Iradat menilai pemerintah perlu membentuk satuan tugas khusus penipuan digital yang memiliki akses terbatas untuk melakukan profiling pelaku tanpa terhambat prosedur birokrasi yang panjang.
Di sisi lain, penguatan perlindungan teknologi seperti biometrik dan pelacakan nomor juga perlu didukung aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar tidak menimbulkan risiko kebocoran data.
“Penipuan makin lama makin canggih. Karena itu selain regulasi yang proaktif dari pemerintah, masyarakat juga perlu defensif dan memiliki literasi digital yang baik,” kata Iradat.
Ia menegaskan peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah semakin meluasnya kasus penipuan digital di Indonesia.











