Berita Utama

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Denny Dharmawan, memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menjelaskan bahwa pelayanan SKCK harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat, Rabu, 11 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Takengon – Polres Aceh Tengah menggelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik (FKP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polres Aceh Tengah, Rabu, 11 Maret 2026, dan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam forum tersebut. Ia menilai Forum Konsultasi Pelayanan Publik menjadi ruang penting bagi kepolisian untuk membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat.

Menurutnya, melalui forum tersebut pihaknya dapat menerima berbagai masukan, saran, maupun kritik terkait pelayanan publik yang diberikan Polres Aceh Tengah.

Baca Juga  Polres Aceh Tengah Buka Layanan Kesehatan Gratis

“Kami berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Muhamad Taufiq.

Ia juga mengingatkan seluruh personel kepolisian agar terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan sikap profesional, humanis, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sementara itu, Kabagren Polres Aceh Tengah, Junaidi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan FKP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, forum tersebut diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih baik antara Polres Aceh Tengah dengan berbagai unsur masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Denny Dharmawan, memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menjelaskan bahwa pelayanan SKCK harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga  Polisi Kawal Land Rover Club Aceh Salurkan Bantuan Aceh Tengah

Standar pelayanan tersebut mencakup persyaratan administrasi, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, sarana dan prasarana, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

“Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan proses penerbitan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Kegiatan Forum Konsultasi Pelayanan Publik ini turut dihadiri Wakapolres Aceh Tengah Kompol Samsir, Kasat Lantas AKP Aiyub, Kasi Humas Iptu Rasimin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Aceh Tengah Kurnia Muhadi, perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah, Forum Reje, serta mahasiswa dari Universitas Gajah Putih.***