Berita Utama

Satpol PP dan WH Aceh Besar Ciduk Warga Mokel Siang Hari

Avatar
×

Satpol PP dan WH Aceh Besar Ciduk Warga Mokel Siang Hari

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memberikan pembinaan kepada pelaku mokel dan pemilik warung, di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 10 Maret 2026. [Foto: MC Aceh Besar]

Byklik.com | Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menciduk sejumlah warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka pada siang hari di bulan Ramadan di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 10 Maret 2026.

Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya warung yang diduga menyediakan makanan pada siang hari selama bulan puasa. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua pemilik warung yang menyediakan makanan serta dua warga yang sedang mengonsumsi minuman dan kue ringan di siang hari.

Baca Juga  Kemeriahan Peringatan Nuzulul Quran di Masjid IKN

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik Darwadi SAg mengatakan, pihaknya langsung memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak membuka warung pada siang hari selama Ramadan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengawasan di lokasi. Saat didatangi, memang ditemukan ada warung yang menyediakan makanan dan ada warga yang sedang makan serta minum,” ujar Darwadi.

Ia menegaskan, dalam penindakan tersebut petugas tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memberikan sosialisasi serta peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi membuka warung pada siang hari selama bulan puasa, baik untuk warga muslim maupun nonmuslim,” jelasnya.

Baca Juga  Mellani Subarni Rayakan Hari Anak dengan Puluhan Bocah di Aceh Besar

Darwadi menyatakan, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ditemukan membuka warung pada siang hari di bulan Ramadan, maka akan diproses sesuai ketentuan dan tempat usaha tersebut bisa ditutup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darwadi juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan dengan saling menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apabila ada ditemukan pelanggaran di lingkungan masing-masing, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas,” pungkas Darwadi.