Berita Utama

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

Avatar
×

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung NuKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai memimpin RDPU Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. [Foto: DPR RI/Runi/Andrisantara]

Byklik.com | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara yang berkaitan dengan laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi dihentikan. Kepastian tersebut disampaikan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Hilang sudah status tersangka. Sudah diselesaikan, sudah SP3,” ujar Habiburokhman saat konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan.

Menurutnya, penghentian perkara tersebut menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum ke depan. Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan mendorong sosialisasi aturan hukum terbaru agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Setelah Lebaran nanti kami akan mensosialisasikan KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh Polda se-Indonesia. Kami juga meminta semua Kapolres dihadirkan. Karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tetapi juga semangat yang harus dipahami,” kata Habiburokhman, Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga  Rumah Zakat Terapkan Skema Cash for Work Bangun Huntara

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice) dalam perkara tersebut, setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus untuk membahas kasus tersebut secara mendalam. Hasil pembahasan menyimpulkan aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menegaskan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Delapan fraksi tersebut berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca Juga  Satgas TMMD ke-127 Percepat Box Culvert Beutong

Menanggapi keputusan tersebut, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara serta dukungan Komisi III DPR RI dalam membantu menghadirkan keadilan.

“Saya sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara. Namun hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujarnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci, Goldie Natasya Swarovski, serta suami Nabilah, Kevin. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang dinilai telah memberikan perhatian dan perlindungan hukum dalam masa sulit yang mereka hadapi.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Komisi III DPR RI dan seluruh anggota. Hadirnya negara melindungi kami dan memberikan perlindungan hukum di masa sulit kemarin sangat berarti bagi keluarga kami,” kata Kevin.