Hukum & Kriminal

BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Bali, Dua WN Rusia Ditangkap

Bambang Iskandar Martin
×

BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Bali, Dua WN Rusia Ditangkap

Sebarkan artikel ini
BNN menggelar onferensi pers pengungkapan clandestine laboratory narkotika di wilayah Gianyar, Bali, Sabtu, 7 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Bali – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Gianyar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5–6 Maret 2026), petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS.

Selain kedua tersangka, aparat juga menyita sejumlah bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Sabtu, 7 Maret 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan paket mencurigakan yang dikirim dari Cina ke kantor pos di Gianyar pada Januari 2026.

Paket tersebut diketahui menggunakan identitas pengirim yang diduga palsu sehingga memicu penyelidikan lanjutan oleh tim gabungan.

Baca Juga  Bripda R, Polisi yang Terluka Saat Penyergapan Buronan Polda Lampung Terima Penghargaan Kapolres

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati pada Kamis, 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.45 WITA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan kunci kendaraan dan kunci vila lain yang kemudian menjadi petunjuk untuk pengembangan penyelidikan.

Petugas selanjutnya menggeledah sebuah mobil jenis LCGC yang diduga digunakan tersangka. Dalam kendaraan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses produksi mephedrone, di antaranya jerigen berisi cairan kimia seperti ethyl acetate, alkohol 96 persen, botol bahan kimia, filter, serta beberapa wadah penyimpanan lainnya.

Pengembangan penyelidikan dilanjutkan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah vila di wilayah Blahbatuh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, antara lain citric acid, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, kristal putih yang diduga mephedrone, timbangan digital, masker respirator, alat penyaring, hingga peralatan laboratorium seperti erlenmeyer dan syringe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Tim Laboratorium Narkotika BNN, zat yang diproduksi di laboratorium gelap tersebut dipastikan merupakan mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Baca Juga  Operasi Gabungan Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja di Jantung Hutan Nagan Raya

BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkotika.

“Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat serta menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujar Suyudi.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional lainnya.***