ByKlik.com | Redelong — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M. Keputusan ini lahir melalui musyawarah bersama jajaran pemerintah daerah dan tokoh lintas sektoral aula Kantor Kemenag setempat, Kamis (5/3/2026).
Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kantor Urusan Agama (KUA), Mahkamah Syar’iyah, Dinas Perdagangan, hingga ormas keagamaan. Forum menyepakati zakat fitrah dalam bentuk uang setara dengan harga 3,8 kilogram beras.
Masyarakat membayar nominal zakat berdasarkan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari. Panitia membagi besaran nilai tersebut ke dalam tiga kategori harga yang berbeda.
Zakat untuk beras kualitas 1 bernilai Rp61.000. Sementara itu, beras kualitas 2 sebesar Rp57.000 dan kualitas 3 senilai Rp53.000.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, Riadiyansyah, menegaskan zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam. Penentuan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.
“Kami berharap musyawarah ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pokok masyarakat,” ungkap Riadiyansyah dikutip laman Kemenag Aceh, Jumat (6/3).
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, meminta warga menjadikan hasil keputusan ini sebagai acuan resmi. Langkah tersebut bertujuan menyeragamkan pelaksanaan zakat di seluruh wilayah kabupaten.
“Musyawarah ini merupakan kesepakatan bersama yang dapat menjadi dasar penetapan besaran zakat fitrah bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” ujar Khairmansyah.
Selanjutnya, Ketua MPU Bener Meriah, Abdurrahman Lamno, menjelaskan perbedaan nilai antar daerah terjadi karena fluktuasi harga pasar. Ia merujuk pada ketentuan Mazhab Syafi’i dan Hanafi dalam penetapan ini.
“Sementara dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah juga diperbolehkan dikeluarkan dalam bentuk nilai atau harga dari bahan makanan seperti kurma kering dan gandum,” kata Abdurrahman.
Selain zakat fitrah, musyawarah juga menetapkan besaran fidyah sebesar 0,6 kilogram beras per hari. Masyarakat harus menyalurkan fidyah tersebut di lingkungan tempat tinggal masing-masing. []











