Berita Utama

Meutya Hafid Sidak Meta Soal Judi Online

Avatar
×

Meutya Hafid Sidak Meta Soal Judi Online

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Jakarta Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. Sidak tersebut dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap rendahnya kepatuhan platform media sosial dalam menindak konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Langkah tersebut menyoroti kinerja platform di bawah naungan Mark Zuckerberg seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang dinilai belum optimal membendung penyebaran konten negatif di ruang digital Indonesia.

Dalam sidak itu, Meutya didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, di antaranya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI Badan Intelijen Negara Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara Sulistyo, serta perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Wamen Komdigi: SPBE Fondasi Utama Pemerintahan Digital

Pemerintah menilai tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan perusahaan tersebut tercatat hanya 28,47 persen, menjadikannya salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Angka tersebut dinilai mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. Pengguna Facebook dan WhatsApp di Tanah Air masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta orang.

Meutya Hafid menegaskan bahwa kelambanan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat di ruang digital.

“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.

Baca Juga  Tanggul Krueng Pase Diperkuat Pascabanjir

Pemerintah juga menilai pembiaran terhadap disinformasi berpotensi memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, serta meningkatkan polarisasi di tengah masyarakat.

Secara hukum, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.

Melalui langkah tersebut, pemerintah mendesak Meta segera memperkuat sistem moderasi dan mempercepat penghapusan konten negatif serta ilegal, termasuk judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.