Berita Utama

Kemendikdasmen Petakan Sekolah dengan Murid Minim

Bambang Iskandar Martin
×

Kemendikdasmen Petakan Sekolah dengan Murid Minim

Sebarkan artikel ini
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan untuk mengatasi fenomena sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik baru pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut akan disusun berbasis data dan dilaksanakan bersama pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengelola satuan pendidikan.

Kemendikdasmen menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, preferensi masyarakat dalam memilih sekolah, serta perbedaan karakteristik geografis di setiap daerah.

Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 peserta didik, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang.

Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan sekaligus memperkuat kolaborasi antarkementerian untuk menangani persoalan tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah berkomitmen mewujudkan pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat.

Baca Juga  INTAN, Inovasi Taman Numerasi Berbasis Model Jepang

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Abdul Mu’ti, penyusunan kebijakan akan dilakukan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah. Langkah tersebut dinilai penting karena pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung satuan pendidikan sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.

Selain itu, Kemendikdasmen juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi kondisi sekolah secara berkala agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca Juga  Jembatan Armco Percepat Pemulihan Akses Warga Jambo Mesjid

Di sisi lain, Abdul Mu’ti menyebut perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah turut memengaruhi jumlah peserta didik di sejumlah satuan pendidikan. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas pada 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam memahami perubahan pola pilihan masyarakat terhadap layanan pendidikan sekaligus menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.

Kemendikdasmen berharap berbagai langkah yang ditempuh dapat memperkuat pemerataan akses dan mutu pendidikan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat.

“Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu,” pungkas Abdul Mu’ti.***