Hukum & KriminalNasional

Komisi III Kritik Penanganan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Avatar
×

Komisi III Kritik Penanganan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. [Foto: DPR RI/Sari/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo, yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang. Hingga kini, hampir lima bulan sejak kejadian tersebut, belum ada penetapan tersangka maupun sanksi terhadap pelaku.

Abdullah menilai lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Legislator yang akrab disapa Abduh itu menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 November 2025 tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, berupa patah tulang hidung dan gegar otak.

Baca Juga  DPR Tekankan Denda Perusahaan untuk Korban Lingkungan

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara tersebut tidak boleh dibiarkan karena negara wajib memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena latar belakang sosial atau ekonomi seseorang,” ujarnya.

Abduh juga mempertanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarga korban turut memengaruhi lambannya proses hukum. Arnendo diketahui berasal dari keluarga sederhana dengan ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng.

“Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?” katanya.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mengawasi penanganan kasus tersebut guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga  Gibran Tekan Percepatan Tol dan Tanggul Laut Jateng

“Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abduh menilai tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah hidung dan gegar otak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancaman pidananya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo juga harus ditelusuri secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan,” pungkas Abduh.