Headline

Dirpolair Baharkam Polri Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan Kapal dan Pembunuhan

Bambang Iskandar Martin
×

Dirpolair Baharkam Polri Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan Kapal dan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., memberikan konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan kapal dan dugaan pembunuhan yang digelar di Jakarta, Jumat, 25 April 2025. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.

Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat, 25 April 2025, menyampaikan, kasus tersebut bermula pada 24 Maret 2025, saat itu nahkoda kapal Wilson AL 07, Tupal Sianturi, menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar.

Namun, dua hari kemudian, lanjut Kombes Donny, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan.

Setelah dilakukan pengecekan posisi kapal melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS) oleh Tan Sem Po pada 28 Maret 2025, menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung. Kemudian pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.

Baca Juga  Tak Hanya Cek Mad, Keuchik Wan Juga Diberhentikan dari Partai Aceh

Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan oleh awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.

Dijelaskan Kombes Donny Charles Go, motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Baca Juga  PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

BUD bin SPL dan RWT bin SPL yang diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal, beserta barang bukti satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan, telah diamankan pihak keplosian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, pungkasnya.

Example 120x600