Byklik.com | Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah dengan khidmat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama Ramadan.
Wali Kota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat.
“Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujarnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah dengan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Menurutnya, pelaksanaan seruan tersebut memerlukan kesadaran dan tanggung jawab bersama demi terwujudnya Banda Aceh sebagai kota madani.
Dalam seruan itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, seperti puasa, sahur, berbuka puasa, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Untuk menjaga ketertiban, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah. Warga juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.
Forkopimda turut mengatur operasional pelaku usaha selama Ramadan. Pelaku usaha diminta tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Selain itu, seluruh jenis usaha diimbau menghentikan kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih dan dapat kembali beroperasi pukul 21.30 WIB.
Aktivitas usaha diharapkan tetap menghormati nilai-nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, serta tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadan.
Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, dan menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.
Kepada media massa, pemerintah mengimbau peningkatan siaran dan publikasi bernuansa Islami serta penyebaran informasi yang menyejukkan dan tidak mengandung hoaks. Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Forkopimda berharap Seruan Bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga Ramadan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.***









