HeadlineHukum & Kriminal

BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar

Avatar
×

BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
pemusnahan ladang ganja aceh besar
BNN bersama tim gabungan melakukan pemusnahan 12 ton ganja di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Aceh Besar, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. BNN RI

Byklik.com | Jantho — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan melakukan pemusnahan 12 ton ganja di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Aceh Besar. Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan langsung di lokasi penemuan, pada Kamis (24/4/2025).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri dengan melibatkan 158 personel Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Penemuan dua titik ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama strategis antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui pemantauan udara menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan kegiatan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan memverifikasi ladang ganja.

Baca Juga  Mantan Bupati Aceh Utara Cek Mad Diberhentikan sebagai Kader Partai Aceh, Terkait PAW DPRA?

Ladang pertama berlokasi di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, dengan total lahan seluas ± 2 hektare. Terdapat ± 15.000 batang pohon dengan tinggi tanaman 50 cm hingga 250 cm, memiliki jarak tanam antara 100 cm dengan berat basah ± 7,5 Ton (7.500 kg).

Selanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dengan total lahan seluas ± 1 hektare. Terdapat ± 9.500 batang pohon dengan tinggi tanaman 100 cm hingga 250 cm, memiliki jarak tanam antara 50 cm dengan berat basah ± 4,5 Ton (4.500 kg).

Baca Juga  BPKP Ingatkan Pemerintah Aceh Segera Bentuk Dinas Pendapatan Daerah

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.

Ia menyebut, pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“BNN mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar,” katanya. []

Example 120x600