Berita UtamaHeadline

Data Amburadul, Warga Miskin Terancam Kehilangan BPJS

Avatar
×

Data Amburadul, Warga Miskin Terancam Kehilangan BPJS

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. [Foto: DPR RI/Zafirah/Karisma]

ByKlik.com | Jakarta – Persoalan carut-marut kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali disorot DPR RI. Masalah data dinilai menjadi akar utama banyaknya masyarakat yang seharusnya berhak justru kehilangan status bantuan kesehatan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan, persoalan tersebut berkaitan erat dengan belum optimalnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan penerima bantuan sosial dan jaminan sosial.

“Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang, dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan,” ujar Selly di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurutnya, DTSEN sering disalahartikan sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial. Padahal, data tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) berperan dalam pengolahan dan penetapan desil kesejahteraan.

Baca Juga  Penanganan Bencana Dinilai Lamban, DPR Soroti BNPB

“Kemensos mengumpulkan data mentah, tetapi yang menentukan desil kesejahteraan adalah BPS. Ini sistem yang saling terkait,” jelasnya.

Selly menilai lemahnya sinkronisasi dan mekanisme pemutakhiran data menyebabkan munculnya berbagai keluhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien penyakit kronis.

“Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara atas layanan kesehatan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti mekanisme uji sanggah dalam DTSEN yang dinilai belum berjalan optimal dan masih menyulitkan masyarakat saat mengajukan keberatan.

“Uji sanggah harus mudah, cepat, dan transparan. Kalau berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Cakupan JKN 99 Persen, Lhokseumawe Raih UHC Award 2026

Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran kementerian dan lembaga terkait. DPR juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia serta Undang-Undang Statistik untuk memperkuat integrasi data nasional.

“Kalau data rapi dan terintegrasi, persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang. Negara harus hadir melindungi kelompok paling rentan,” ujar Selly.

Ia menegaskan DPR akan terus mengawasi perbaikan sistem data jaminan sosial agar masyarakat tidak kehilangan hak layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

“Kami akan terus dorong perbaikan sistem. Jangan sampai persoalan data membuat masyarakat kehilangan hak kesehatan,” pungkasnya.