Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan 27 Kg Sabu dan Happy Five

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Metro Jaya Amankan 27 Kg Sabu dan Happy Five

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 27 kg sabu dan Happy Five yang berhasil dimankan Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan psikotropika Happy Five. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D (36) dan S (45), serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five (H5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V.

Baca Juga  Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkotika di Aceh Utara

“Dari hasil penggeledahan kendaraan, kami menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five,” ujar AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Selasa, 27 Januari 2026.

Di TKP pertama, polisi menyita empat paket besar sabu, sabu yang telah dipecah-pecah, 5.000 butir Happy Five, timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti dan keterangan tersangka D, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka S.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper. Seluruh sabu tersebut dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

Baca Juga  Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

“Di TKP kedua, kami mengamankan tersangka S beserta 20 bungkus sabu dalam koper dan peralatan pendukung untuk pengemasan narkotika,” jelas AKBP Parikhesit.

Dengan pengungkapan ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp41,7 miliar dan berpotensi menyelamatkan kurang lebih 140 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***