Berita Utama

Ulama Aceh Utara Bahas Tantangan Syariat Islam di Era Digital

Bambang Iskandar Martin
×

Ulama Aceh Utara Bahas Tantangan Syariat Islam di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Muzakarah Ulama Tahun 2026 sebagai forum membahas berbagai persoalan keagamaan sekaligus merumuskan solusi terhadap tantangan pelaksanaan syariat Islam di era digital, di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis, 16 Juli 2026. (Foto: Diskominsa Aceh Utara)

Byklik.com | Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Muzakarah Ulama Tahun 2026 sebagai forum membahas berbagai persoalan keagamaan sekaligus merumuskan solusi terhadap tantangan pelaksanaan syariat Islam di era digital, di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. M. Yunus, mewakili Bupati Aceh Utara.

Muzakarah yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara itu mengusung tema “Peran Ulama dalam Merawat Khittah Syariat Islam di Era Tantangan Digital, Menjawab Tantangan Kontemporer, dan Memperkokoh Ukhuwah di Bumi Malikussaleh.”

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan ulama, akademisi, pimpinan dayah, dan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama yang dipengaruhi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media digital.

Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang dibacakan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh Utara atas penyelenggaraan muzakarah sebagai bentuk sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam serta memperkuat ukhuwah Islamiah di Kabupaten Aceh Utara.

Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan, mengatakan muzakarah tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi MPU sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009. Menurutnya, forum itu menjadi sarana untuk menyatukan pandangan para ulama dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan yang terus berkembang seiring perubahan zaman.

Baca Juga  Ayah Wa Temui Wamenkomdigi, Dorong Percepatan Transformasi Digital

“Permasalahan umat saat ini sangat dinamis. Melalui muzakarah ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan pandangan di antara para ulama dan pemangku kebijakan dalam menjawab persoalan-persoalan kekinian yang dihadapi masyarakat,” ujar Abdul Manan.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital membawa berbagai tantangan baru, seperti penyebaran paham yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga diperlukan panduan keagamaan yang komprehensif agar masyarakat tetap berpegang pada nilai-nilai syariat Islam.

Muzakarah tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas anggota MPU, Dewan Kehormatan Ulama, imam syik masjid besar kecamatan, pimpinan dayah, cendekiawan Muslim, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, sejumlah ulama menyampaikan materi mengenai berbagai persoalan keagamaan aktual. Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, membahas tantangan sekularisme dan liberalisme melalui media sosial di Aceh. Sementara itu, Tgk. H. Nuruzzahri atau Waled Nu Samalanga memaparkan materi mengenai penyebab pendangkalan akidah di Aceh.

Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan, juga menyampaikan materi mengenai batasan penggunaan hasil wakaf oleh nazir dalam pengelolaan harta wakaf. Selanjutnya, Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi membahas ketentuan penggunaan hasil sedekah masjid oleh pengurus masjid.

Adapun Tgk. H. Jafar Sulaiman atau Abi Lueng Angen menyampaikan materi mengenai tata cara pelaksanaan fardu kifayah terhadap jenazah, sedangkan Tgk. H. Muhammad Sufi atau Abi Paloh Gadeng membahas tata cara pelaksanaan fardu kifayah bagi jenazah yang memiliki tato atau menggunakan kuteks maupun bahan sejenisnya.

Baca Juga  Lebaran Idulfitri di Aceh Kondusif, TA Khalid Apresiasi Kesiapsiagaan Polda

Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, mengatakan kegiatan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut hasil Sidang Paripurna MPU Aceh Utara pada 19 Juni 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan muzakarah dapat terlaksana dengan baik.

Menurut Wahyuddin, hasil pembahasan dalam muzakarah akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, aparatur gampong, para imam, dan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan.

“Kami berharap muzakarah ini menghasilkan keputusan yang berkualitas, aplikatif, dan solutif untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh Utara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” katanya.

Melalui muzakarah tersebut, MPU Aceh Utara berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara ulama, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan kehidupan modern.

Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi rujukan dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar ajaran Islam.***