Berita Utama

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curas

Bambang Iskandar Martin
×

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi. (Ist)

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Zulhilmi (29), warga Aceh Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 malam di depan The Pade Hotel, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, saat kejadian korban diketahui sedang bekerja di sebuah bangunan yang masih dalam tahap pembangunan. Pelaku juga disebut pernah bekerja di lokasi yang sama.

Baca Juga  Enam Pendemo Diamankan Polisi Saat Aksi Tolak Pergub JKA

“Korban dan pelaku tidak memiliki permasalahan pribadi. Namun, diduga karena ketagihan judi online, pelaku nekat mengambil telepon seluler milik korban dengan disertai kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dipukulkan ke wajah dan tubuh korban hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Meuraxa,” ujar Kompol Dizha, Sabtu, 16 Mei 2026.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh yang dibuat pada Selasa, 12 Mei 2026 oleh orang tua korban, Syukri M. Yusuf (61), tim Rimueng Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga  Tindak Lanjut Perintah Prabowo, Pantai Bali Dibersihkan Massal

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon seluler milik korban, tas selempang berisi dompet, AirPods, charger, serta kabel USB milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Telepon seluler milik korban digunakan untuk bermain judi online. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan broti terhadap korban,” tambah Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku IFD telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***