Byklik.com | Banda Aceh – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan hampir dua bulan sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.
Kasus itu bermula ketika Mahdalena (21), mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh.
“Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Dizha dalam keterangannya.
Sebelum beristirahat sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidur. Namun, saat terbangun pada pagi hari, telepon tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian mencari barang miliknya dan memeriksa kondisi kamar kos. Saat itu, ia mendapati jendela ruang tamu terbuka, sedangkan palang pengaman yang sebelumnya terpasang telah terlepas.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa seseorang telah masuk ke tempat tinggalnya dan mengambil barang-barang tanpa izin.
Setelah diperiksa, sejumlah barang yang hilang terdiri atas satu unit telepon genggam Samsung A03s warna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit penanak nasi atau magic com.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Setelah hampir dua bulan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya pada Minggu pagi.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung A03s warna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.
Menurut Dizha, berdasarkan pemeriksaan awal, HK mengakui telah mencuri barang-barang milik korban.
“Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran kepolisian, HK diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Dizha menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.











