Headline

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Diduga Jaringan Malaysia

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Diduga Jaringan Malaysia

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus 46,6 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara Malaysia yang berlangsung di Mapolres Langsa , Senin, 28 September 2026. (Foto: Humas Polres Langsa)

Byklik.com | Langsa – Satresnarkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa mengungkap 46,6 kilogram sabu senilai sekitar Rp13,2 miliar yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara Malaysia.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pria berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. M diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Baca Juga  Kemenhut Percepat Pembersihan Kayu Banjir di Aceh

“Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram,” kata Hyrowo dalam konferensi pers, Senin, 28 September 2026.

Menurut Hyrowo, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh serta sejumlah provinsi lainnya.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Ditangkap Dua Masih Buron

“Dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram, diperkirakan nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar,” ujarnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Hyrowo.***