Hukum & Kriminal

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Avatar
×

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan hasil rekam medis korban. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla, 18 tahun, calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Minggu, 27 September 2026. Kesimpulan itu disampaikan setelah polisi memeriksa 23 saksi, mengumpulkan dokumen medis, serta menganalisis rekaman CCTV dari 10 titik.

Kesimpulan hasil penyelidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu, 10 Oktober 2026 pagi. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap peristiwa meninggalnya mahasiswa program D-III Studi Nautika tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026.

Demam Tinggi Sebelum Dirujuk ke RSUDZA

Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 16.21 WIB, ketika korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.

Menurut keterangan dokter klinik, suhu tubuh korban saat diperiksa mencapai 39,7 derajat Celsius, tekanan darah 131/74 mmHg, dan denyut nadi 104 kali per menit. Dokter kemudian memasang infus untuk membantu penanganan demam serta memberikan obat minum guna mengurangi nyeri.

Namun, pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuh korban. Ruam tersebut semakin meluas sehingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.

Korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk secara drastis.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

Baca Juga  Diduga Mortir Sisa Konflik Ditemukan di Sungai Aceh

“Dari keterangan dokter yang menangani, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” ujar Dizha.

Dokter Mendiagnosis DBD Berat

Dalam penyelidikan tersebut, polisi meminta keterangan tenaga medis yang menangani korban, termasuk dokter spesialis kulit dan kelamin yang bertugas di IGD RSUDZA, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK.

Berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat. Gejala yang ditemukan antara lain demam naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar trombosit korban sangat rendah dan leukosit tinggi. Pemeriksaan juga menemukan gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL.

Selain itu, kadar AST/SGOT tercatat 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, dan kalium 3,10 mmol/L.

Menurut keterangan medis yang disampaikan polisi, kondisi korban memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan yang membutuhkan tindakan resusitasi.

“Dari keterangan medis, meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” kata Dizha mengutip penjelasan dokter.

Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan. Gejala kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.

Forensik Tidak Menemukan Tanda Kekerasan

Selain meminta keterangan tenaga medis, penyidik berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan kehitaman pada sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, dan belahan bokong kanan serta kiri.

Baca Juga  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 900 Mayam Emas ke Malaysia

Hasil pemeriksaan head CT scan juga tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, pemeriksaan menemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik tidak dapat memastikan penyebab pasti kematian korban hanya berdasarkan pemeriksaan tersebut. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah, sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan,” ujar Dizha mengutip keterangan dokter forensik.

Polisi Periksa 23 Saksi

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan investigasi ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh dan berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, serta dokter forensik.

Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dari asrama dan klinik serta meminta keterangan 23 saksi. Mereka terdiri atas dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.

Selain keterangan saksi, polisi mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis saat berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan pada 27 September 2026, serta dokumen visum et repertum.

Penyidik turut memeriksa rekaman CCTV dari 10 titik untuk melengkapi rangkaian penyelidikan.

“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” kata Kompol Dizha.

Polisi juga mencatat bahwa tenaga medis telah memberikan penanganan sejak korban mengalami keluhan awal di klinik kampus hingga dirujuk ke RSUDZA.