Berita Utama

Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK

Bambang Iskandar Martin
×

Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, memimpin rapat evaluasi kinerja PPPK di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat, 31 Juli 2026. (Foto: Prokopim Pemko Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memutuskan memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat. Kebijakan tersebut disertai pelaksanaan evaluasi kinerja selama tiga bulan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik.

Keputusan itu dihasilkan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, bersama perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat, 31 Juli 2026.

Rapat membahas tindak lanjut status PPPK serta mekanisme evaluasi yang akan diterapkan sebagai dasar penilaian kinerja aparatur. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Berdasarkan hasil rapat, seluruh PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe akan memperoleh perpanjangan masa kerja. Meski demikian, setiap PPPK diwajibkan mengikuti evaluasi kinerja selama tiga bulan ke depan.

Baca Juga  Pemko Lhokseumawe Hadirkan Trauma Healing bagi Anak Terdampak Banjir

Evaluasi akan dilaksanakan berdasarkan indikator yang disusun oleh tim yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah OPD terkait. Penilaian meliputi aspek kinerja, disiplin, tanggung jawab, serta pelaksanaan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian terhadap keberlanjutan masa kerja PPPK, sekaligus memastikan kualitas aparatur sipil pemerintah tetap terjaga.

“Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa Insya Allah PPPK akan dilakukan perpanjangan. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Haris.

Baca Juga  Wabup Bener Meriah Lantik 784 PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan terhadap PPPK, melainkan sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong peningkatan profesionalisme, integritas, dan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh PPPK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menunjukkan kinerja terbaik dan meningkatkan kompetensi sesuai bidang tugas masing-masing. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas sumber daya manusia aparatur.

Melalui kebijakan ini, Pemko Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.***