Ekonomi & Bisnis

Mentan Tegaskan Harga Telur Rp26.500 per Kilogram, Satgas Pangan Diminta Kawal

Avatar
×

Mentan Tegaskan Harga Telur Rp26.500 per Kilogram, Satgas Pangan Diminta Kawal

Sebarkan artikel ini
Mentan Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers praktik kartel harga TBS sawit di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. [Foto: Biro Humas Kementan]

Byklik.com | Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, membuka ruang dialog dengan peternak ayam petelur rakyat dari seluruh Indonesia dan menegaskan komitmen pemerintah melindungi peternak dari tekanan harga yang merugikan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026, Mentan Amran menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian (HAP) telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia,” kata Amran.

Untuk memperkuat sektor perunggasan nasional, pemerintah menetapkan empat langkah strategis. Pertama, memastikan HAP telur Rp26.500 per kilogram diterapkan secara konsisten dengan pengawasan dari Satgas Pangan Polri.

Kedua, menyalurkan jagung melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menekan biaya pakan yang selama ini menjadi salah satu beban terbesar peternak.

Baca Juga  Devisa Ekspor Sawit Aceh Melonjak 445 Persen Awal 2026

Ketiga, meningkatkan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan.

Keempat, mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi guna melindungi usaha peternak rakyat dari dominasi investor besar.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila peternak rakyat mengalami kerugian akibat anjloknya harga telur.

“Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi,” ujarnya.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Mentan: Produsen Beras Nakal Rugikan Negara hingga Rp101 T

“Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,” tegas Yudianto.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, memaparkan keberhasilan daerahnya menjaga stabilitas harga telur selama satu setengah tahun terakhir.

Menurut Syaharuddin, Kabupaten Sidrap memiliki populasi sekitar 6 juta ekor ayam petelur dari total 20 juta ekor yang ada di Sulawesi Selatan. Untuk menjaga keseimbangan harga, pemerintah daerah secara rutin memfasilitasi rapat antara peternak dan pedagang setiap malam Rabu dan malam Sabtu.