Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kelima tersangka terdiri atas BMS dan RIC yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB guna mendukung penanganan bencana secara cepat.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Skema tersebut dimaksudkan untuk mendukung percepatan penanganan bencana sesuai ketentuan, termasuk Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan konflik kepentingan dan penerimaan suap dalam penggunaan dana tersebut.
Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan Rp148 Miliar
Pada klaster pertama, penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2024–2026. BNPB diduga bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan total nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar.
Sejumlah penyedia tersebut diduga memiliki afiliasi dengan BMS. KPK menduga dana dari kegiatan pengadaan mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang menggunakan DSP.
Dugaan Suap dan Penerimaan Uang serta Emas
Pada klaster kedua, KPK mendalami dugaan penerimaan suap oleh sejumlah pihak di lingkungan BNPB terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.
Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Pada periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER sebesar Rp2,38 miliar.
Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
GPS juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari penyedia yang terlibat dalam pengadaan di BNPB.
Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing sebesar 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, emas batangan sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Sementara itu, SNG dan GER yang diduga berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun GPS yang diduga berperan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan keterlibatan masing-masing tersangka akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











