Hukum & Kriminal

Kortastipidkor Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Bambang Iskandar Martin
×

Kortastipidkor Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (Foto: Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan. Penyidik melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.

“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Baca Juga  KBRI Phnom Penh Desak WNI Eks Online Scam Segera Pulang

Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara, termasuk pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan yang sedang didalami. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi dan dokumen yang relevan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polri juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendukung penelusuran informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Johnny menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi lintas instansi, kata dia, menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi dan mendukung proses pembuktian.

Baca Juga  Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Namun, informasi yang disampaikan belum merinci nilai fasilitas kredit yang dipersoalkan, identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, maupun status hukum mereka dalam perkara tersebut.

Pendalaman yang dilakukan penyidik diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak tertentu harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***