Berita Utama

Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui KDM

Bambang Iskandar Martin
×

Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Melalui KDM

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau operasional KDKMP di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 15 Oktober 2026. (Foto: Kemensos)

Byklik.com | Sidoarjo – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menguji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah siap beroperasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau operasional KDKMP di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 15 Oktober 2026.

Gus Ipul mengatakan, uji coba dilakukan di sejumlah titik yang koperasinya telah memiliki perangkat dan fasilitas pendukung yang memadai untuk melayani penyaluran bantuan.

“Tadi uji coba juga penyaluran bansos, baik itu PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai sudah bisa diambil di Kopdes. Yang sudah operasional, perangkatnya sudah lengkap, kita bisa operasikan atau bisa salurkan di Kopdes,” kata Gus Ipul seusai kegiatan.

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan melibatkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Agen bank penyalur direncanakan membuka gerai layanan di koperasi yang telah siap beroperasi.

Menurut Gus Ipul, mekanisme tersebut diharapkan memudahkan penerima manfaat mengakses bantuan karena layanan tersedia lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Penerima juga berpeluang membeli kebutuhan pokok yang tersedia di koperasi setelah menerima bantuan, sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.

Baca Juga  Aceh Tengah Percepat Pembangunan 533 Hunian Tetap

“Karena bank penyalur nanti akan buka gerai di Koperasi Desa. Jadi tentu ini lebih dekat layanannya kepada penerima manfaat. Yang kedua, bisa langsung membelanjakan untuk berbagai kebutuhan pokok yang ada di koperasi,” ujarnya.

Gus Ipul menegaskan, penyaluran bansos melalui KDKMP tidak boleh disertai pungutan atau potongan terhadap hak penerima manfaat.

“Secara bertahap, ini sudah mulai uji coba di beberapa titik, nanti semuanya akan lewat sana (Kopdes), itu sesuai arahan Presiden. Tidak ada, tidak dipotong serupiah pun,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, peninjauan operasional KDKMP dilakukan secara serentak selama delapan hari atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Zulkifli menyebut sebanyak 10.070 koperasi menjadi sasaran pemeriksaan dan peninjauan. Namun, ia mengakui bahwa kesiapan masing-masing koperasi berbeda sehingga pelaksanaan program membutuhkan waktu dan proses pembenahan.

“Sebanyak 10.070 (koperasi) akan dicek, ditinjau, tentu saya menyampaikan, tidak semua bagus. Bukan berarti kalau sudah hari ini, bagus semua, ada waktu dan proses, karena ini pekerjaan besar,” ujar Zulkifli.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Jajaki Kerja Sama Transportasi dan Energi

Ia menjelaskan, KDKMP diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui kegiatan usaha yang dikelola di tingkat lokal. Dalam operasionalnya, koperasi dijalankan oleh pengurus dengan dukungan manajer untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Koperasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyediaan berbagai barang, termasuk barang yang berkaitan dengan program bantuan dan subsidi pemerintah.

Peninjauan itu turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, serta sejumlah pejabat terkait.

Uji coba penyaluran bansos melalui KDKMP diharapkan dapat memperluas akses layanan bagi masyarakat penerima manfaat. Pelaksanaannya tetap memerlukan kesiapan koperasi, dukungan bank penyalur, mekanisme yang jelas, serta pengawasan agar bantuan diterima sesuai hak tanpa pungutan maupun potongan.***