Berita Utama

Kemendikdasmen Percepat Sertifikas Guru Lewat Penjaringan 2026

Bambang Iskandar Martin
×

Kemendikdasmen Percepat Sertifikas Guru Lewat Penjaringan 2026

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (Foto: Dirjen GTK Kemendiknas)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 pada Rabu, 22 April 2026.

Program ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian Pendidikan Profesi Guru (PPG) sekaligus memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dapat terdata secara optimal dan memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut.

Peluncuran program ini dilatarbelakangi hasil verifikasi data nasional yang menunjukkan masih adanya sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran PPG, namun belum mengikuti proses pendaftaran seleksi administrasi hingga tahun 2025.

Guru yang memenuhi persyaratan, baik di sekolah negeri maupun swasta, diminta segera mengonfirmasi keikutsertaan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) atau laman Info GTK. Proses konfirmasi dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa penjaringan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru di Indonesia.

“Melalui penjaringan data ini, kami ingin memastikan seluruh guru tertentu yang telah mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga  MSCI Sorot Manipulasi, Pasar Modal Indonesia Tertekan

Ia menambahkan bahwa penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan nasional.

“Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, kita memasuki fase baru, di mana PPG difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum memasuki profesi. Ini langkah strategis untuk memastikan setiap guru yang mengajar telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.

Program ini menyasar guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Dalam mekanismenya, guru sasaran diminta melakukan pengecekan melalui laman Info GTK dan SIMPKB PPG. Notifikasi akan disampaikan melalui akun Info GTK masing-masing. Selanjutnya, guru wajib melakukan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi data ijazah, kemudian mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB.

Terdapat empat pilihan konfirmasi, yaitu berminat mengikuti PPG, tidak berminat, sedang mengikuti PPG, atau sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang menyatakan berminat, pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui SIMPKB, dengan hasil seleksi diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.

Baca Juga  Pemkab Bener Meriah Matangkan Persiapan Keberangkatan JCH 2026

Nunuk juga menekankan pentingnya peran dinas pendidikan dalam mendukung pelaksanaan program ini, khususnya dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat.

Guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan secara otomatis tidak akan masuk dalam sasaran program.

Adapun linimasa pelaksanaan program meliputi peluncuran pada 1 April 2026, konfirmasi keikutsertaan pada 1–30 April 2026, pendaftaran PPG pada 1 April–30 Mei 2026, verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan pada 1–30 Mei 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 4 Juni 2026, pemanggilan peserta pada 15 Juni 2026, serta pelaksanaan PPG tahap II pada 22 Juni 2026. Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi PPG.

Kemendikdasmen mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk aktif menyosialisasikan program ini kepada para guru di wilayah masing-masing. Diharapkan seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PPG atau layanan bantuan yang tersedia pada jam kerja.***