Pendidikan & Karier

DPR RI Soroti Ketidakpastian Karier dan Hak PPPK

Avatar
×

DPR RI Soroti Ketidakpastian Karier dan Hak PPPK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, saat Rapat Kerja, RDP, dan RDPU bersama Menteri PANRB, Mendagri, para Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. [Foto: DPR RI/Munchen/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu. Ia menilai skema kontrak PPPK yang harus diperbarui secara berkala masih menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardani dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Mardani, pemerintah perlu memastikan PPPK memiliki jaminan karier yang lebih kuat dan berkelanjutan sebagaimana yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat, ada beberapa kekhawatiran karena kontrak mereka sangat terbatas dan setiap tahun harus diperbarui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karier yang kokoh seperti teman-teman PNS,” ujarnya.

Baca Juga  DPR Kesal Masih Ada Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR

Selain persoalan status dan kepastian karier, Mardani juga menyoroti masih adanya ketimpangan hak yang dialami PPPK, terutama PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, banyak pegawai yang belum memperoleh hak-hak secara optimal, termasuk hak keuangan, tunjangan hari tua, dan perlindungan kesejahteraan lainnya.

“Teman-teman PPPK paruh waktu itu masih banyak sekali yang belum mendapatkan hak-haknya, mulai dari hak-hak keuangan, hak-hak tunjangan hari tua, dan lain-lain yang perlu benar-benar dipertimbangkan,” katanya.

Legislator Fraksi PKS tersebut menilai persoalan PPPK tidak dapat dipisahkan dari kondisi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti ketimpangan pembagian kewenangan dan dukungan fiskal yang dinilai masih lebih banyak terpusat di pemerintah pusat.

Menurutnya, sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan fiskal karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil dibandingkan kebutuhan belanja daerah, termasuk untuk pembiayaan pegawai.

“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan, maka urusan PPPK dan persoalan lainnya akan terus menjadi masalah karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga  Anggota DPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

Mardani menegaskan penguatan otonomi daerah perlu menjadi perhatian utama agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan berbagai program, termasuk pengelolaan aparatur sipil negara.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana memberikan relaksasi terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah selama lima tahun ke depan.

Meski demikian, Mardani mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan kekuatan hukum skema Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang direncanakan akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN.

“Jangan sampai niat baik kepala daerah meninggalkan bom waktu karena dasar hukumnya kurang kuat. APBN berlaku satu tahun, sehingga harus dipastikan ada keberlanjutan pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.

Menurut Mardani, kepastian regulasi yang kuat dan berkelanjutan sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan terkait PPPK tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.