Ekonomi & Bisnis

Coretax Perkuat Administrasi dan Perluas Basis Perpajakan

Bambang Iskandar Martin
×

Coretax Perkuat Administrasi dan Perluas Basis Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Wamenkeu Nurkholisoh. (Foto: Kemenkeu)

Byklik.com | Jakarta – Digitalisasi sistem perpajakan menjadi salah satu langkah yang ditempuh Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis perpajakan, dan memperkuat penerimaan negara.

Melalui pengembangan sistem Coretax serta pemanfaatan teknologi berbasis data, pemerintah berupaya membangun administrasi perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman dalam Special Address pada The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Mengusung tema “Smart Taxation, Shared Prosperity”, forum tersebut menjadi wadah bagi anggota dan pengamat Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) untuk berbagi pengalaman dan memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.

Nurkholisoh mengatakan, perkembangan teknologi dan aktivitas bisnis lintas negara membuka peluang ekonomi yang semakin luas. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan bagi otoritas pajak, terutama dalam mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak, mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan, dan menjaga keadilan sistem perpajakan.

“Pendekatan tradisional tidak lagi memadai. Kita membutuhkan informasi yang lebih baik, perangkat yang lebih baik, dan kerja sama yang lebih kuat,” ujarnya.

Coretax Dukung Modernisasi Perpajakan

Sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan, Indonesia mengembangkan Coretax, sistem yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu sistem layanan.

Sistem tersebut mulai diluncurkan pada Januari 2025 dan terus dikembangkan melalui evaluasi serta perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga  Pemkab Bener Meriah dan KPP Bireuen Perkuat Sinergi Perpajakan

Nurkholisoh menyampaikan, sepanjang 2026, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah disampaikan melalui Coretax. Sebagian data dalam pelaporan tersebut juga telah dilengkapi dengan informasi dari pemberi kerja dan bank untuk membantu wajib pajak dalam proses pengisian SPT.

Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan Coretax telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia dengan penambahan sekitar dua juta wajib pajak.

Menurut Nurkholisoh, capaian tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi perlu disertai peningkatan kompetensi aparatur, kejelasan regulasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

“Pelajaran yang dapat kita petik sangat jelas, teknologi hanyalah sebagian dari solusi. Kita juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan dari wajib pajak,” katanya.

Ia menambahkan, kemudahan akses layanan dan kejelasan aturan dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program pembangunan nasional.

Teknologi Bantu Pengawasan Pajak

Selain mengembangkan Coretax, Indonesia juga mendorong pemanfaatan data, machine learning, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu mengidentifikasi risiko perpajakan.

Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk mendukung pengawasan yang lebih tepat sasaran. Melalui analisis data, otoritas pajak diharapkan mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan sekaligus menerapkan pengawasan secara proporsional kepada wajib pajak.

“Bagi kami, sistem perpajakan yang cerdas berarti memanfaatkan data untuk mewujudkan keadilan, mempermudah urusan wajib pajak yang patuh, serta berfokus pada titik-titik risiko yang sesungguhnya,” ujar Nurkholisoh.

Baca Juga  Pascabanjir Aceh Utara, Layanan Transaksi Tunai Perbankan Masih Lumpuh

Pendekatan berbasis risiko tersebut diharapkan membantu otoritas pajak menggunakan sumber daya pengawasan secara lebih efisien. Di sisi lain, peningkatan kualitas layanan tetap menjadi perhatian agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.

Kerja Sama Internasional Jadi Kunci

Nurkholisoh juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi persoalan perpajakan yang melibatkan aktivitas ekonomi lintas negara.

Menurut dia, dialog berkelanjutan, pertukaran informasi yang aman, dan penguatan kerja sama administrasi diperlukan untuk meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengawasi aktivitas ekonomi global.

Kolaborasi internasional juga dibutuhkan untuk menangani penghindaran pajak, praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS), serta tantangan pemajakan dalam ekonomi digital.

Aktivitas bisnis lintas negara yang semakin kompleks menuntut otoritas pajak memperkuat koordinasi agar aturan perpajakan dapat diterapkan secara efektif dan risiko ketidakpatuhan ditangani dengan tepat.

Melalui forum BRITACOF, Indonesia berharap negara-negara peserta dapat memperluas pertukaran pengetahuan, berbagi pengalaman dalam modernisasi administrasi perpajakan, serta mengembangkan pendekatan yang sesuai dengan tantangan ekonomi digital.

Nurkholisoh menegaskan, penguatan teknologi, kapasitas sumber daya manusia, dan kolaborasi internasional perlu berjalan beriringan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efektif dan adil.

Melalui kerja sama berkelanjutan, BRITACOM diharapkan dapat mendorong administrasi perpajakan yang lebih modern dan tepercaya sekaligus mendukung pembiayaan layanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***