Byklik.com | Ketapang – Temuan tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di area konservasi perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai diselidiki tim gabungan lintas instansi.
Pemeriksaan forensik disiapkan untuk memastikan identitas satwa, memperkirakan waktu kematian, serta mengungkap kemungkinan penyebab kematiannya.
Tengkorak tersebut ditemukan di area bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) di dalam perkebunan PT KAL. Setelah menerima laporan masyarakat, tim gabungan melakukan evakuasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Tim yang terlibat terdiri atas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, serta tim dokter hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). Proses evakuasi turut didampingi pihak manajemen PT KAL.
Sebagai tindak lanjut awal, DLHK Kalimantan Barat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk penanggung jawab perkebunan PT KAL. Langkah tersebut bertujuan menghimpun informasi dan mengklarifikasi fakta mengenai temuan tengkorak itu.
BKSDA Kalimantan Barat bersama Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan selanjutnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan forensik. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan spesies satwa, memperkirakan waktu kematian, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tanda trauma atau kekerasan fisik.
Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mempercepat penanganan temuan tersebut. Ia mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses pemeriksaan secara transparan.
“Areal HCV seharusnya menjadi zona aman mutlak bagi keanekaragaman hayati, dan kami akan memastikan investigasi ini berjalan transparan untuk mengungkap fakta di lapangan,” kata Adi Yani.
Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan evakuasi dilakukan bersama tim dokter hewan YIARI untuk memastikan penanganan temuan sesuai prosedur. Menurutnya, pemeriksaan forensik menjadi tahapan penting sebelum identitas dan penyebab kematian satwa dapat disimpulkan.
“Kami perlu mengetahui secara pasti apakah tengkorak ini benar-benar Pongo pygmaeus, kapan estimasi waktu kematiannya, serta apakah ada indikasi unsur trauma atau kekerasan fisik sebelum satwa tersebut mati,” ujarnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan hasil pulbaket dan pemeriksaan forensik.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya apabila ditemukan bukti yang mengindikasikan pelanggaran.
“Hasil dari pulbaket dan dokumen uji forensik nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya,” kata Leonardo.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap temuan tersebut. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab pengelola perkebunan dalam menjaga keanekaragaman hayati di area konservasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan jajaran terkait untuk menelusuri temuan tersebut dan mengungkap penyebab kematian satwa berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kementerian Kehutanan menyatakan hasil pengumpulan keterangan dan pemeriksaan forensik akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada tim gabungan untuk menjalankan proses pemeriksaan. Perkembangan hasil pulbaket dan pemeriksaan forensik direncanakan disampaikan kepada publik secara berkala.
Hingga pemeriksaan selesai, identitas tengkorak, penyebab kematian, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum belum dapat dipastikan.***











