Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, menyusul berakhirnya masa tanggap darurat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Selasa malam, 28 April 2026. Rapat itu turut dihadiri Kapolda Aceh, perwakilan Kodam Iskandar Muda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
Fadhlullah menjelaskan, masa transisi darurat berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juli 2026. “Status ini kami tetapkan sebagai upaya percepatan penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh,” ujarnya.
Dalam arahannya, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fad menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.
Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, meliputi perbaikan jalan, jembatan, serta sarana vital lainnya. Penanganan tersebut mencakup kewenangan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan memastikan distribusi logistik berjalan optimal, termasuk pemenuhan kebutuhan listrik serta air bersih bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah Aceh juga menegaskan pentingnya keberlanjutan jaminan perlindungan sosial bagi korban bencana dan pengungsi. Di samping itu, percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) menjadi fokus utama selama masa transisi.
Fadhlullah turut menggarisbawahi perlunya penguatan mitigasi bencana, termasuk peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan. Ia menekankan seluruh pihak harus mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang, memastikan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan, serta menjamin ketersediaan pendanaan berkelanjutan.
Dengan penetapan status transisi darurat ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih terarah, cepat, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat terdampak segera kembali menjalani kehidupan normal.***











