Headline

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Bambang Iskandar Martin
×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

Byklik.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 malam.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo kepada awak media.

Prasetyo menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum.

Sebagai wujud keseriusan tersebut, Presiden Prabowo dua bulan setelah dilantik menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca Juga  Mualem Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 22 Januari

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.

“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan hukum. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.

Baca Juga  Prabowo Akhirnya Tiba di IKN, Ini Agendanya

“Selain itu, terdapat enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujarnya.

Prasetyo turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan terhadap upaya penertiban kawasan hutan.

Ia menegaskan pemerintah akan konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.

Keterangan pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta para pejabat terkait lainnya.***