Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Ekstasi di Aceh Utara Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi

Avatar
×

Dua Pengedar Ekstasi di Aceh Utara Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi

Sebarkan artikel ini
tersangka pengedar ekstasi aceh utara
Dua tersangka pengedar Pil Ekstasi bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon. Foto: Dok. Polisi

Byklik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (17/4/2025).

Dua pria warga setempat, masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31), diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih. Penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapat perlawanan dari kedua tersangka.

Baca Juga  Mantan Bupati Aceh Utara Cek Mad Diberhentikan sebagai Kader Partai Aceh, Terkait PAW DPRA?

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ujar AKP Erwinsyah, Jumat (18/4).

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Idulfitri

Dari interogasi awal, lanjutnya, kedua tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” pungkas AKP Erwinsyah. []

Example 120x600