Berita Utama

Pemko Lhokseumawe Salurkan Dana Tunggu Hunian Tahap I

Bambang Iskandar Martin
×

Pemko Lhokseumawe Salurkan Dana Tunggu Hunian Tahap I

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar didampingi Wakil Wali Kota Husaini serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kolonel Inf Hery Setiono, di ruang kerja Wali Kota Lhokseumawe, Selasa, 13 Januari 2026. (Ist)

Byklik.com | Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap I kepada warga terdampak banjir sebagai bagian dari penanganan darurat pascabencana. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar didampingi Wakil Wali Kota Husaini di ruang kerja Wali Kota Lhokseumawe, Selasa, 13 Januari 2026.

Pada tahap awal ini, DTH disalurkan kepada enam warga terdampak banjir. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan sementara selama tiga bulan, yang dapat dimanfaatkan untuk menyewa tempat tinggal maupun memenuhi kebutuhan dasar sembari menunggu penyediaan hunian tetap dari pemerintah.

Berdasarkan data by name by address, dari total 72 kepala keluarga terdampak banjir di Kota Lhokseumawe, sebanyak 37 keluarga telah terverifikasi dan berhak menerima bantuan pada tahap pertama. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga  BNPB Percepat Penanganan Korban Banjir Longsor Tapanuli

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menyampaikan bahwa pemberian DTH merupakan langkah awal agar warga tidak berlarut-larut berada dalam kondisi darurat pascabencana. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mengawal proses pemulihan bersama pemerintah pusat.

“Dana Tunggu Hunian ini menjadi solusi sementara bagi warga. Setelah hunian tetap tersedia, akan ada bantuan lanjutan, termasuk penyediaan perabotan serta dukungan pengembangan ekonomi bagi masyarakat terdampak,” ujar Sayuti.

Sementara itu, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kolonel Inf Hery Setiono, mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan skema hunian sementara dan hunian tetap bagi warga dengan kategori kerusakan berat. Selain itu, DTH diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan hingga Februari 2026 guna menopang kebutuhan dasar warga selama masa transisi.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Jajaki Kerja Sama Transportasi dan Energi

Ia menambahkan, warga yang telah menerima DTH secara bertahap tidak lagi menempati tenda pengungsian, meskipun pemerintah tetap menyiapkan langkah penanganan lanjutan sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar proses pemulihan pascabencana berjalan secara terukur, cepat, dan berkelanjutan. Penyerahan simbolis DTH tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, Plh. Kalak BPBD Kota Lhokseumawe Said Bachtiar, serta perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Lhokseumawe.***