Byklik.com | Aceh Utara – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan intimidasi dan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan yang dilakukan oleh anggota TNI saat peliputan aksi damai di Aceh Utara, Kamis, 25 Desember 2025.
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi itu menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Menurut AJI Kota Lhokseumawe, perekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar menghapus rekaman video tersebut. Fazil telah menjelaskan bahwa video itu belum dipublikasikan dan masih menjadi bagian dari proses jurnalistik. Setelah sempat pergi, anggota TNI lainnya yang disebut bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas ponselnya secara paksa, disertai ancaman akan melempar handphone tersebut jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja.
“Ancaman dan pemaksaan itu menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” kata Zikri dalam keterangan tertulis.
Akibat insiden tarik-menarik, ponsel milik Fazil dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video tersebut masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya merupakan wartawan profesional, bukan pembuat konten media sosial, dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
AJI Kota Lhokseumawe menyatakan tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara, menurut AJI Kota Lhokseumawe, seharusnya melindungi warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.
Atas kejadian itu, AJI Kota Lhokseumawe mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. AJI Kota Lhokseumawe juga menuntut penggantian kerugian materiil serta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di Aceh.
“Pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Zikri.***











