Byklik.com | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba terus memperkuat komitmen dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Aceh. Langkah nyata itu diwujudkan dengan membentuk serta membina 94 Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di seluruh kabupaten/kota.
KBDN berfungsi sebagai basis edukasi, deteksi dini, serta pusat pencegahan di tingkat desa dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dalam kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba yang digelar di Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Irjen Pol. Marzuki, deklarasi ini menjadi bukti keseriusan semua pihak dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa serta masa depan generasi muda.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral, ekonomi keluarga, dan menjadi sumber berbagai kejahatan sosial. Maka harus ada komitmen bersama dalam menanggulanginya,” ujar jenderal bintang dua asal Tangse, Pidie, tersebut.
Ia menambahkan, posisi Aceh yang strategis dan terbuka menjadikan daerah ini rentan terhadap peredaran narkoba. Karena itu, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, BNN, tokoh agama, dunia pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkotika.
Salah satu bentuk keberhasilan Polda Aceh, kata Marzuki, adalah terpilihnya Gampong Rima Jeuneu sebagai KBDN terbaik di Aceh, sekaligus menjadi pilot project implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020–2025.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas merupakan kunci dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba,” ujarnya.
Selain fokus pada pencegahan, Polda Aceh juga menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap jaringan peredaran narkotika. Setiap kasus berskala besar ditindaklanjuti hingga ke tahap tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Mari kita teguhkan komitmen agar Aceh bersih dari narkoba. Dengan tekad bersama, saya yakin kita dapat mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bermartabat. Aceh bersih dari narkoba, Aceh Meutuah, Aceh Meusyeuhu!,” pungkasnya.