ByKlik.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk kendaraan pribadinya agar segera melakukan mutasi pelat menjadi pelat Aceh atau BL. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan Aceh.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. “Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
Reza menjelaskan bahwa penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan ini telah sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya dan juga yang paling penting sikap hati-hati dan tertib dalam berkendaraan untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya kontribusi masyarakat Aceh melalui pembayaran pajak kendaraan untuk daerahnya sendiri. “Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza.
Selain kendaraan pribadi, Reza juga merespons positif rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengimbau perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Pihak BPKA berencana menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambah Reza.
Kebijakan terkait pajak daerah juga akan menyentuh alat berat. Reza menyebut, mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, dan aturan turunannya.
“Untuk itu kami menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik,” katanya.
Menutup pernyataannya, Reza Saputra kembali menekankan pentingnya mutasi pelat nomor. “Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. []