ByKlik.com | Banda Aceh — Perjalanan bisnis Meriza Akbar, pemilik HOCO Coffee, menjadi sorotan utama dalam Program Dukungan Kemenkeu Satu Aceh terhadap UMKM. Acara yang digelar di Aula Gedung D, GKN Banda Aceh, pada Rabu (24/9/2025) ini bertujuan menginspirasi dan membekali para pelaku UMKM dengan pengetahuan praktis untuk mengembangkan usaha.
Awalnya, Meriza dikenal sebagai reviewer (pengulas) kuliner Aceh. Kegemarannya ini membawanya mengenal lebih dalam dunia usaha makanan dan minuman, bahkan sempat belajar langsung dari bisnis Geprek Bensu. Pengalaman tersebut memotivasinya untuk membuka kafe pertamanya, Kelsy Coffee. Namun, ia mengakui, promosi konvensional di awal usahanya membuat bisnis tersebut terseok-seok karena belum memanfaatkan digital marketing.
Titik balik usahanya terjadi saat ia membuka outlet kedua HOCO Coffee di Lamteumen. Meriza mulai serius mengoptimalkan media sosial sebagai alat pemasaran. Strategi ini terbukti jitu, membuat HOCO Coffee mulai dikenal luas oleh masyarakat Banda Aceh.
Tantangan besar kembali muncul pada masa pandemi tahun 2019. Meriza menghadapi stigma negatif terhadap produk yang dipromosikan oleh selebgram yang dianggap kurang laku. Menanggapi hal ini, ia meluncurkan strategi inovatif dengan menggandeng 100 micro influencer. Mereka diberi produk HOCO Coffee untuk diulas dan diunggah di media sosial. Strategi ini sukses besar, memperluas jangkauan pasar, dan menjadikan HOCO Coffee sebagai salah satu kafe ternama di Banda Aceh dengan tiga outlet yang beroperasi hingga saat ini.
Selain kisah inspiratif Meriza, acara ini juga menghadirkan para ahli dari berbagai unit vertikal Kementerian Keuangan. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh memberikan pemaparan tentang NPWP dan kewajiban perpajakan UMKM, sementara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh menjelaskan mekanisme lelang. Materi mengenai kredit usaha rakyat disampaikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh, diwakili oleh Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, memaparkan materi tentang perdagangan internasional. Muparrih mengenalkan cara mencari buyer di luar negeri dan menyusun dokumen-dokumen penting seperti sales contract, invoice, packing list, serta dokumen pengangkutan seperti Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB). Ia juga menekankan pentingnya memahami incoterms, aturan yang mengatur hak dan kewajiban antara eksportir dan importir.
Muparrih menegaskan bahwa proses ekspor saat ini jauh lebih mudah, bersifat paperless, dan dapat dilakukan dari mana saja berkat dukungan layanan internet. Kegiatan ini menunjukkan sinergi kuat Kemenkeu Satu Aceh dalam mendukung UMKM agar tidak hanya berhasil di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar global. []