Hiburan & Budaya

Pengukuhan Pengurus PAW Majelis Adat Aceh Periode 2021–2026

Avatar
×

Pengukuhan Pengurus PAW Majelis Adat Aceh Periode 2021–2026

Sebarkan artikel ini
Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021–2026, Kamis, 28 Agustus 2025. Foto: Humas Wali Nanggroe.

Pengukuhan Pengurus PAW Majelis Adat Aceh Periode 2021–2026

Byklik.com | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021–2026, Kamis, 28 Agustus 2025 di Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan MAA adalah lembaga strategis sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). MAA berperan menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal Aceh.

“Adat Aceh adalah ruh yang berpadu dengan syariat Islam, menjadi identitas dan jati diri keacehan yang wajib kita pelihara dengan penuh tanggung jawab. Keberadaan MAA bukan sekadar simbol, melainkan motor penggerak revitalisasi adat dan budaya Aceh,” ujar Wali Nanggroe, yang hadir bersama Staf Khusus Dr. Muhammad Raviq dan Khatibul Wali Abdullah Hasbullah.

Baca Juga  Delegasi Banda Aceh Curi Perhatian Masyarakat 'Kota Pahlawan' di Karnaval Budaya APEKSI ke-VII

Wali Nanggroe mengingatkan bahwa adat harus hadir dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan, hingga penyelesaian konflik di tengah masyarakat. Nilai-nilai adat yang mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian dinilai sangat relevan dalam menghadapi tantangan zaman.

Ia juga berpesan agar pengurus MAA memanfaatkan sisa masa jabatan hingga 2026 dengan optimal. Program prioritas yang menyentuh masyarakat gampong, penguatan lembaga adat gampong dan mukim, serta peran adat dalam penyelesaian sengketa sosial harus menjadi perhatian utama.

Selain itu, Wali Nanggroe menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda agar adat Aceh tidak tergerus arus globalisasi. “MAA harus membangun kolaborasi dengan ulama, pemerintah, dan lembaga pendidikan, agar adat senantiasa sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern,” tambahnya.

Baca Juga  Kepala BPMA Temui Wali Nanggroe, Bahas Isu Strategis Migas Aceh

Sebagai penutup, Wali Nanggroe mengingatkan pepatah Aceh: “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana.” Menurutnya, pepatah itu menjadi pengingat bahwa adat, hukum, dan kepemimpinan adalah tiga pilar yang saling melengkapi demi tegaknya martabat dan kedaulatan Aceh.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025.

Adapun pengurus MAA PAW periode 2021–2026 yang dikukuhkan antara lain Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd (Ketua); Miftachhuddin Cut Adek, SE, M.Si (Wakil Ketua I); Drs. Syaiba Ibrahim (Wakil Ketua II); Abdul Hadi Zakaria (Ketua Pemangku Adat); Drs. H. Saidan Nafi, M.Hum (Wakil Ketua Pemangku Adat), dan Saidinur Yusuf (Sekretaris Pemangku Adat).[]

Example 120x600