Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Avatar
×

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
kasus rudapaksa terhadap anak
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa (8/7). đź“·: Dok. Polresta Banda Aceh

ByKlik.com | Banda Aceh — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/7/2025), atas dugaan telah menodai seorang gadis berusia 14 tahun. Korban diketahui merupakan anak dari teman kerja pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan anaknya dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku kami tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujar Kompol Fadilah saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa (8/7).

Baca Juga  Gerebek Pesta Miras, Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan 29 Orang Termasuk Oknum Aparat

Peristiwa pilu ini diduga berlangsung selama dua tahun, sejak tahun 2018 hingga 2020. Saat itu, pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” jelas Kompol Fadilah.

Aksi bejat Cut Lem disebut bermula pada tahun 2018, ketika korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Pelaku meminta korban untuk membantunya bekerja di ruko, yang ternyata hanya modus untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca Juga  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Narkotika Jenis Metamfetamina di Wilayah Aceh

Setelah melampiaskan nafsunya, Cut Lem mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 sampai akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor kepada kami,” tambah mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli, dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Fadilah. []

Example 120x600