ByKlik.com | Subulussalam — Bea Cukai Meulaboh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal.
Sebanyak 30.498 batang rokok ilegal dari berbagai merek disita dari enam lokasi berbeda di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan. Rokok-rokok tersebut diketahui tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini adalah buah dari kolaborasi erat antara Bea Cukai, Satpol PP Kota Subulussalam, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antarinstansi. Penindakan yang kami lakukan merupakan buah dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan, sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai,” jelas Yudi.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Meulaboh juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Subulussalam untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Yudi mengatakan, penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat karena produk-produk tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Bea Cukai Meulaboh terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan penerimaan negara dan perlindungan konsumen. []