Pendidikan & Karier

Kemenag Verifikasi 4,634 Juta Santri Secara BNBA Nasional

Avatar
×

Kemenag Verifikasi 4,634 Juta Santri Secara BNBA Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Kemenag]

Byklik.com | Malang – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 4.634.406 santri telah terverifikasi secara by name by address (BNBA) dalam proses pemutakhiran data pendidikan keagamaan nasional.

Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, angka tersebut merupakan hasil pendataan yang masih berlangsung sehingga belum dapat menggambarkan keseluruhan populasi santri di Indonesia.

“Data yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya,” ujar Basnang Said di Kabupaten Malang, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rakor Perdana Ditjen Pesantren bersama para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Rakor digelar di sela Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI yang berlangsung pada 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Menurut Basnang, berdasarkan cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, sebanyak 4.634.406 santri telah terhimpun dan terverifikasi. Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring berlangsungnya proses verifikasi dan konsolidasi data di lapangan.

“Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga  Kemenag Akan Gelar Silatnas FUKB 2025

Basnang menjelaskan, perubahan angka statistik santri dalam berbagai publikasi perlu dilihat dalam konteks transformasi sistem pendataan yang sedang dilakukan Kemenag.

Pendataan tidak lagi hanya mengandalkan angka agregat, tetapi diarahkan menjadi data individu yang dapat diverifikasi berdasarkan identitas dan keberadaan faktual setiap santri.

“Jadi, kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi,” katanya.

Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari pembenahan data, bukan menunjukkan jumlah santri Indonesia tiba-tiba mengalami penurunan tajam.

Kemenag juga melakukan pembersihan terhadap potensi duplikasi dalam data agregat sebelumnya. Verifikasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap santri dan satuan pendidikan pesantren tercatat secara akurat, faktual, serta tidak mengalami duplikasi.

Selain itu, Kemenag terus melakukan konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah. Pemerintah juga memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal serta mematangkan sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga  Kemenag Soroti Praktik Baik Penanganan Kesehatan Mental Santri di Pesantren

Pemutakhiran data BNBA dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah diberikan secara tepat sasaran, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bantuan dan dukungan pemerintah bagi pesantren dan pendidik.

“Dengan demikian, angka 4,634 juta santri yang saat ini telah terverifikasi perlu dipahami sebagai data santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA yang masih berjalan, bukan sebagai angka final jumlah seluruh santri Indonesia,” ujar Basnang.

Dalam proses transformasi tersebut, Kemenag juga tengah melakukan alih data santri dan pesantren dari Education Management Information System (EMIS) yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam ke Sistem Informasi Manajemen Terpadu Pesantren (SIMTREN) yang dikembangkan Ditjen Pesantren.

“Bersamaan ini kita juga sedang melakukan proses alih data santri dan pesantren dari EMIS yang dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam ke SIMTREN yang dikembangkan Ditjen Pesantren,” tandasnya.