Byklik.com | Bengkalis – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Lembaga tersebut diproyeksikan memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembentukan BPGMN telah diputuskan pemerintah setelah mendengarkan masukan ilmuwan dan akademisi serta mempertimbangkan hasil penelitian mengenai kebutuhan pengelolaan gambut di Indonesia.
“Bapak Presiden sudah memberikan keputusan. Beliau mendengar para ilmuwan, memutuskan berdasarkan penelitian. Sudah mendengarkan usulan ilmuwan, akademisi, dengan data yang cukup bahwa Indonesia membutuhkan satu badan yang secara serius mengelola gambut,” kata Raja Juli saat mengunjungi Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Raja Juli, Kemenhut sebagai pemrakarsa akan menggelar lokakarya yang melibatkan pakar dan pemangku kepentingan terkait gambut dan mangrove. Forum tersebut akan membahas mandat serta struktur organisasi BPGMN.
“Untuk bersama-sama mengadakan workshop dua hari, Kamis dan Jumat, untuk memutuskan mandat badan baru ini, kemudian struktur organisasinya seperti apa,” ujarnya.
Setelah pembahasan tersebut, Kemenhut akan merumuskan rancangan Perpres untuk diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
“Kemudian kita rumuskan draft Perpresnya. Saya akan bersurat dengan Presiden, hari Jumat atau Senin saya kirimkan Bapak Presiden melalui Pak Mensesneg,” kata Raja Juli.
Ia berharap proses pembentukan BPGMN dapat segera diselesaikan. Setelah terbentuk, badan tersebut akan diarahkan untuk mempelajari praktik pengelolaan gambut di Tanjung Leban sebelum diterapkan di wilayah lain.
“Nanti badan baru ini setelah terbentuk saya akan mengundang mereka ke sini untuk belajar dan kemudian mereplikasi di tempat lain,” ujarnya.
Tanjung Leban Jadi Pusat Pembelajaran
Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat, TNI, Polri, akademisi, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mendorong kawasan Tanjung Leban menjadi pusat pembelajaran mengenai restorasi gambut dan pencegahan karhutla. Menurutnya, pengalaman pemulihan kawasan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat di Riau maupun daerah lain di Indonesia.
Tanjung Leban sebelumnya memiliki pengalaman menghadapi kebakaran hutan secara berulang dan degradasi gambut. Pemulihan kemudian dilakukan melalui pendekatan restorasi, antara lain dengan pemulihan kawasan, penanaman vegetasi endemik, serta pengelolaan tata air.
Raja Juli mengatakan pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam memperkuat pengelolaan gambut sekaligus mendorong pencegahan karhutla yang melibatkan masyarakat.
Pembentukan BPGMN diarahkan untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara nasional, dengan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan serta keterlibatan masyarakat.***











