Byklik.com | Banda Aceh – Program Kampung Zakat dikembangkan di Aceh untuk memperkuat ekonomi umat melalui pendayagunaan zakat secara produktif dan mendorong kemandirian masyarakat.
Sebanyak sembilan Kampung Zakat telah hadir di Aceh sepanjang 2026. Selain itu, terdapat 13 lokasi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat yang dikembangkan di sejumlah daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Zulfikar, saat pembukaan Kampung Zakat di Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tsunami Escape Alue Deah Teungoh tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar.
Zulfikar mengatakan sembilan Kampung Zakat tersebut tersebar di delapan kabupaten dan kota di Aceh.
Lokasinya meliputi Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh; Blang Asan, Kota Sigli, Pidie; Drien Tujoh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya; Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang; Sukamakmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam; Umang, Kecamatan Linge, Aceh Tengah; Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara; serta Pulo Siron, Kecamatan Kutablang, Bireuen.
Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
Zulfikar menjelaskan Program Kampung Zakat merupakan bagian dari Program Kampung Zakat Nasional Tahun 2026 yang dijalankan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
Menurut dia, program tersebut tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga pendayagunaan zakat untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif dan berkelanjutan.
Salah satu tujuan yang didorong ialah agar mustahik atau penerima zakat dapat meningkatkan kemandirian ekonomi dan, secara bertahap, menjadi muzaki atau pemberi zakat.
“Kita juga tekankan akan pentingnya komitmen bersama sehingga Program Kampung Zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi menjadi gerakan pemberdayaan yang mampu mengubah mustahik menjadi muzaki,” ujar Zulfikar.
Ia mengatakan keberlanjutan program membutuhkan sinergi pemerintah daerah dari tingkat desa hingga provinsi, Kementerian Agama, Baitul Mal, Lembaga Amil Zakat, dinas dan lembaga terkait, imam, dai, penyuluh agama, serta masyarakat.
“Zakat merupakan instrumen filantropi yang menumbuhkan solidaritas, keadilan sosial, kesejahteraan, dan penguatan ekonomi bagi penerima hak. Untuk itu, kita perlu terus mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan zakat, tidak hanya bantuan konsumtif, tetapi juga membangun kemandirian usaha produktif,” katanya.
Zulfikar menyebut pengembangan Kampung Zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Program tersebut merupakan salah satu inisiatif Kementerian Agama yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait.
“Program Kampung Zakat diharapkan memberikan dampak perbaikan dan peningkatan kualitas hidup di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan dakwah,” ujar Zulfikar.
Selain aspek kesejahteraan, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan ajaran agama, termasuk menunaikan zakat.
Kemenag Aceh mendorong agar Kampung Zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berkembang menjadi program pendayagunaan zakat yang produktif dan berkelanjutan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.***











