Nasional

Profil Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Avatar
×

Profil Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto. [Foto: Instagram/ @sabharaid]

Byklik.com | Jakarta – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan Komisi III DPR RI sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Suyudi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan Komisi III DPR diberikan secara aklamasi dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri,” kata Habiburokhman.

Suyudi Ario Seto lahir pada 14 Juli 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pendidikan kepolisiannya berlanjut di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) pada 2018.

Sebagian besar perjalanan karier Suyudi berada di bidang reserse. Ia mengawali karier sebagai Kanit II Resmob Polda Metro Jaya dan kemudian dipercaya menduduki sejumlah jabatan kapolsek di wilayah Jakarta, antara lain Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kapolsek Metro Tanah Abang, dan Kapolsek Metro Penjaringan.

Baca Juga  Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Ia juga pernah menjabat Kanit Jatanras Polda Metro Jaya dan Kanit Resmob Bareskrim Polri.

Pada tingkat kewilayahan, Suyudi pernah dipercaya menjadi Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat dalam rentang 2014 hingga 2017.

Setelah itu, ia mendapat sejumlah penugasan strategis di Bareskrim Polri, termasuk sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber pada 2020.

Pada 2023, Suyudi dipercaya menjabat Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia diangkat sebagai Kapolda Banten. Pengangkatannya sebagai Kapolda Banten dilakukan dalam rangkaian mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri pada 2024.

Karier Suyudi kemudian berlanjut di luar struktur Polri. Setelah meninggalkan jabatan Kapolda Banten pada 2025, ia ditugaskan sebagai Pati Bareskrim Polri sebelum dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga  Nanang Samodra: Percepat Antrean Haji lewat Kursi Kosong

Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025. Saat itu, Suyudi menggantikan Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Selama memimpin BNN, Suyudi menangani agenda pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk penguatan penindakan terhadap jaringan narkotika dan pembahasan penguatan kewenangan BNN dalam pemberantasan narkotika.

Dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR, Suyudi menyampaikan gagasan kepemimpinan dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia mengatakan tema tersebut diarahkan untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

“Polisi Bersama Masyarakat sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” ujar Suyudi dalam fit and proper test.

Ia juga menekankan bahwa pergantian Kapolri tidak semestinya membuat Polri memulai seluruh program dari awal. Menurut Suyudi, program yang telah berjalan dengan baik perlu dilanjutkan dan berbagai hal yang tumpang tindih disederhanakan.

Dengan persetujuan Komisi III DPR, proses pencalonan Suyudi kemudian dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan lembaga tersebut sebelum proses pengangkatan dan pelantikan sebagai Kapolri.