Berita Utama

Ahok Diperiksa Kortastipidkor Polri Terkait Kasus Pengadaan Lahan di Cengkareng

Bambang Iskandar Martin
×

Ahok Diperiksa Kortastipidkor Polri Terkait Kasus Pengadaan Lahan di Cengkareng

Sebarkan artikel ini
Wakakortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa. (Foto: Dok. Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30, untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” Wakakortastipidkor Brigjen Pol. Arief Adiharsa.

Baca Juga  Polisi Dalami Kasus Meninggalnya Santriwati di Bener Meriah

Ahok memberikan keterangan perihal prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan e-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni.

“Saksi menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait,” ujar Brigjen Pol. Arief.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Raih Peringkat Kedua Layanan 110 Polda Aceh

Dijelaskan Brigjen Pol. Arief menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Example 120x600