Byklik.com | Langsa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh, menyita uang Rp250,9 juta dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan drainase lingkungan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Muhammad Hendra Damanik mengatakan, uang tersebut disita dari tersangka berinisial NB yang merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan jalan dan drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023.
“Ada sebanyak Rp250,9 juta uang yang disita dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan drainase lingkungan di permukiman Gampong Alue Dua yang dikelola Dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023,” kata Muhammad Hendra Damanik di Langsa, Selasa.
Ia menjelaskan, penyitaan uang tersebut berkaitan dengan kerugian negara yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp250,9 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Provinsi Aceh ditemukan kekurangan volume dan mutu yang mengakibatkan kerugian negara Rp250,9 juta,” ujarnya.
Proyek pembangunan jalan dan drainase tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,755 miliar. Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Keempatnya yakni YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), NB selaku penyedia jasa, MJ selaku Direktur CV GAJ, serta SWN selaku konsultan pengawas.
Muhammad Hendra mengatakan uang Rp250,9 juta yang disita dari NB selanjutnya diperuntukkan bagi pengembalian kerugian negara. Uang tersebut dititipkan pada rekening penerimaan lainnya Kejari Langsa di Bank Syariah Indonesia.
“Uang yang disita tersebut selanjutnya digunakan untuk pengembalian kerugian negara,” katanya.
Kejari Langsa kini mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.
“Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan. Sedangkan para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa,” ujar Muhammad Hendra.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kejari Langsa berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan bebas dari praktik korupsi,” kata Muhammad Hendra Damanik.











