Byklik.com | Lhokseumawe – Jumlah pemilih di Kota Lhokseumawe bertambah 509 orang menjadi 142.105 pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Media Center Kantor KIP Kota Lhokseumawe, Selasa, 29 September 2026.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 06/PL.02.1-BA/1173/2026 yang ditandatangani pada hari yang sama pukul 10.15 WIB, jumlah pemilih terdiri atas 69.009 laki-laki dan 73.096 perempuan.
Pemilih tersebut tersebar di empat kecamatan dan 68 gampong. Kecamatan Banda Sakti mencatat jumlah pemilih terbanyak dengan 58.372 orang, disusul Muara Dua sebanyak 38.638 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Muara Satu memiliki 25.181 pemilih dan Kecamatan Blang Mangat sebanyak 19.914 pemilih.
Pada PDPB Triwulan II Tahun 2026, KIP Lhokseumawe menetapkan 141.596 pemilih. Kenaikan jumlah pemilih pada triwulan III mencapai 509 orang.
Dalam proses pemutakhiran triwulan III, KIP Lhokseumawe mencatat 2.126 pemilih baru. Pada periode yang sama, sebanyak 1.617 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dan terdapat 748 perbaikan data pemilih.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim, menegaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Rapat pleno dibuka oleh Abdul Hakim. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe Zainal Bakri, membacakan rekapitulasi hasil pemutakhiran data sebagai dasar penetapan PDPB.
Rapat tersebut dihadiri seluruh komisioner KIP Kota Lhokseumawe, Kepala Sekretariat, para kepala subbagian, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lhokseumawe, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe turut hadir.
Zainal Bakri mengatakan PDPB merupakan proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menyesuaikan data pemilih dengan perkembangan data kependudukan dan perubahan status pemilih.
“PDPB merupakan proses berkelanjutan. Karena itu, data pemilih harus terus diperbarui agar setiap perubahan yang terjadi dapat tercatat dan menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat dan mutakhir,” kata Zainal.
Menurut Zainal, perubahan jumlah pemilih setiap triwulan merupakan bagian dari proses pencermatan dan pemutakhiran data yang dilakukan KIP Lhokseumawe secara berkala.
“Setiap triwulan kita melakukan pemutakhiran. Perubahan jumlah ini merupakan hasil dari proses pencermatan dan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Keterlibatan Bawaslu, Kesbangpol, dan Disdukcapil dalam rapat pleno menjadi bagian dari koordinasi serta pengawasan proses pemutakhiran data pemilih di Kota Lhokseumawe.
Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026 menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar data tetap sesuai dengan perkembangan kependudukan.***











